EKONOMI
KOPERASI

Di susun oleh :
Eggy Febrian
12212382
2 EA 28
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Salam sejahtera
bagi kita semua
Alhamdulillah dan
puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah atas hidayah-nya yang telah di
anugerahkan kepada penulis sehingga makalah ekonomi koperasi dapat di selesaikan. Makalah ini
dirancang sebagai bahan ajar untuk kuliah-kuliah diperguruan tinggi dan
khalayak umum yang memiliki perhatian terhadap masalah-masalah di dalam ekonomi
koperasi tersebut.
Akhir kata, saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan
dan kerterbatasan sehingga tidak memuaskan semua pembaca.Untuk itu, koreksi
konstruktif selalu saya harapkan dari semua pihak untuk perbaikan
selanjutnya.Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wabillahi Taufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Salam Sejahtera
Bagi kita semua
Bekasi, 22 oktober 2013
Penulis
DAFTAR
ISI

A
A. Konsep Koperasi.....................................................................................................
1
Konsep Koperasi Barat................................................................................... 1
Konsep Koperasi Sosialis............................................................................... 1
Konsep Koperasi Negara Berkembang..................................................... 1
B. Latar Belakang Timbulnya.................................................................................. 1
Menurut Paul Hubert Casselman............................................................... 1
C. Sejarah
Perkembangan Koperasi...................................................................... 2
Sejarah Lahirnya KOPERASI........................................................................ 2
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia..................................... 2

A.
Pengertian Koperasi..............................................................................................
4
Definisi ILO.......................................................................................................
4
Definisi Chaniago............................................................................................
4
Definisi Dooren...............................................................................................
5
Definisi Hatta....................................................................................................
5
Definisi Munker..............................................................................................
5
Definisi UU No 25 /
1992............................................................................
5
B. Tujuan Koperasi......................................................................................................
5
C.
Prinsip-prinsip Koperasi.....................................................................................
5
Prinsip Munker...............................................................................................
5
Prinsip Rochlade............................................................................................
6
Prinsip Raiffeisen...........................................................................................
6
Prinsip Schluze................................................................................................
6
Prinsip Ica.........................................................................................................
7
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia........................................................
7

A. Bentuk Organisasi..................................................................................................
8
Menurut Hanel..................................................................................................
8
Menurut Ropke.................................................................................................
8
Di Indonesia.......................................................................................................
8
B. Hirarki Tanggung Jawab......................................................................................
9
Pengurus...........................................................................................................
9
Penglola..............................................................................................................
9
Pengawas...........................................................................................................
9
C. Pola Manajemen......................................................................................................
10

A.
Pengertian Badan Usaha......................................................................................
11
B. Koperasi
Sebagai Badan Usaha..........................................................................
11
C.
Tujuan dan Nilai Operasi.....................................................................................
11
Memaksimumkan
keuntungan.………………………………………………. 11
Memaksimumkan Nilai Perusahaan......................................................
11
Meminimumkan Biaya................................................................................
11
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi............................................ 11
E.
Keterbatasan Teori Perusahaan........................................................................
11
F.
Teori Laba..................................................................................................................
12
G.
Fungsi Laba...............................................................................................................
12
H. Kegiatan
Usaha Koperasi.....................................................................................
12
Status dan Motif Anggota Koperasi.........................................................
12
Kegiatan Usaha...............................................................................................
13
Permodalan Koperasi..................................................................................
13
Sisa Hasil
Usaha..............................................................................................
13

A. Pengertian SHU Informasi Dasar......................................................................
14
B. Rumus Pembagian SHU........................................................................................
15
C. Prinsip Pembagian SHU........................................................................................
17
D. Pembagian SHU Per Anggota.............................................................................
17

A. Pengertian Manajemen Dan Perankat Koperasi.........................................
20
Pengertian Manajemen..............................................................................
20
Pengertian Koperasi...................................................................................
20
Pengertian Manajemen Koperasi...........................................................
20
B. Rapat Anggota..........................................................................................................
20
C. Pengurus ................................................................................................................... 21
D. Pengawas..................................................................................................................
21
E. Manajer......................................................................................................................
21
F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi...................................................................
21

A. Jenis Koperasi..........................................................................................................
22
Menurut PP No. 60/1959........................................................................
22
Menurut Teori Klasik.................................................................................
22
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU. No
12/1967....................... 22
Menurut UU No. 12/1967........................................................................
22
C. Bentuk Koperasi.....................................................................................................
21
Menurut PP No.60/1959.........................................................................
21
Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah..................................... 21
Koperasi Primer dan Sekunder..............................................................
21

A.
Arti Modal Koperasi..............................................................................................
24
B.
Sumber Modal.........................................................................................................
24
Menurut UU
No 12/1967.......................................................................
24
Menurut UU
No 25/1992.......................................................................
24
C. Distribusi
Cadangan Koperasi...........................................................................
24

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi............................................................................
25
B. Efek Harga dan Efek Biaya..................................................................................
25
C. Analisi Hubungan Efek Ekonomis Dab
Keberhasilann Koperasi..........
25
D. Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan................................................... 26

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi..........................................................................
27
B. Efektivitas Koperasi...............................................................................................
28
C. Produktivitas Koperasi.........................................................................................
28
D. Analisis Laporan Keuangan................................................................................
28

A. Di
Pasar Persaingan Sempurna.........................................................................
30
B.
Pasar Monopolistik................................................................................................
30
C. Pasar Monopsoni....................................................................................................
30
D.
Pasar Oligopoli........................................................................................................
30

A. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang.......................................
32
Kesimpulan Bab 1-12 ................................................................................................ 35
Referensi..........................................................................................................................
42
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
A. KONSEP KOPERASI
·
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
·
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan
pengembangannya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul
Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
·
Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan
dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
·
Aliran
Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.koperasi merupakan alat pemerintah
untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
·
Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap
memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan koperasi.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
-
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole
Sale Society (CWS)
-
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
-
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
-
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
-
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
-
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
-
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
-
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara
harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku
kata yaitu :- Co yang berarti bersama - Operation yang berarti bekerja jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Secara umum pengertian Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
-
fungsi sosial
-
fungsi ekonomi
-
fungsi politik
-
fungsi etika
·
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
·
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.’’
·
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
·
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
B. TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
-
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
·
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman ,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance
)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia.Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3
:
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut :
-
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
-
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A. BENTUK ORGANISASI KOPERASI
·
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
-
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
-
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
-
Sub sistem koperasi :
-
individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
-
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
-
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
-
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
·
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-
Rapat Anggota,
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
B. HIRARKI
PENANGGUNG JAWAB KOPERASI
·
Rapat Anggota :
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
·
Pengurus :
-
Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus
-
Wewenang
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
-
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
·
Pengelola :
-
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
-
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C. POLA MANAJEMEN
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and
someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no
voting by proxy”.
-
Kesukarelaan dalam keanggotaan
-
Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
-
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
-
Anggota
-
Pengurus
-
Manajer
-
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang paling utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara.tetapi perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
B. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi merupakan
badan usaha yang di sudah di tetapkan hukum di indonesia (UU No.25 tahun 1992).
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri yang paling
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
C. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
·
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
D. MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang
sudah di tetapkan dalam hokum di Indonesia
(UU No. 25/1992 pasal 3).
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
-
Adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
-
Biaya dan manfaat
dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
-
Kritikan atas
tanggung jawab sosial.
F. TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
-
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
-
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
-
Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari
pemerintah.
G. FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Tetapi Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
H. KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu
·
Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
-
Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
-
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan
di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
·
SHU (sisa hasil
usaha) koperasi
Sebaagai langkah
untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak
kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
BAB V
SISA HASIL
USAHA
A. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
-
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
-
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan
KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
-
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
-
Bagian (persentase) SHU anggota
-
Total simpanan seluruh anggota
-
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
-
Jumlah simpanan per anggota
-
Omzet atau volume usaha per anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
-
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-
Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
-
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya
-
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan
-
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua
komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya.Hal ini
sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil
Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi
atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi
atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa
Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU
Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU
Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
(Modal sendiri total)
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
-
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
-
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
-
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
-
SHU anggota dibayar secara tunai
D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp
80.000
Pembagian SHU menurut Pasal
15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan
volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima
per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU
yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200
BAB VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
·
Pengertian
manajemen
Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
·
Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong.
·
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
B. RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi
C. PENGURUS
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
-
Pemberi
nasihat
-
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
-
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
-
Simbol
-
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
D.
PENGAWAS
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
E.
MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people)
F.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB VII
A. JENIS KOPERASI
·
Menurut PP No. 60/1959
-
Koperasi Desa : koperasi yang
menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit
desa (KUD).
-
Koperasi Pertanian: koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
-
Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
-
Koperasi Perikanan :koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
-
Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan
·
Menurut Teori Klasik
-
Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
-
Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi
yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
-
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang
mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah
uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
NO. 12/1967
-
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
-
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. BENTUK KOPERASI
·
Sesuai PP No. 60/1959
-
Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan
-
Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang
berbadan hukum
-
Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat
koperasi yang berbadan hukum
-
Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang
berbadan hokum
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
BAB VIII
A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal adalah
sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal
jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
B. SUMBER MODAL
·
Menurut UU No 12 / 1967
-
Simpanan Pokok adalah
simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam,
menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
-
Simpanan Wajib adalah
simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di
haruskan
-
Simpanan Sukarela adalah
simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu
dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
·
Menurut UU No. 25 / 1992
-
Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
-
Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian
hari
-
Perluasan usaha
BAB IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan
anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
-
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih
tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
-
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
-
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota
yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
-
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
-
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
-
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
-
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di
hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
-
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba
usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
B. EFEKTIVITAS KOPERASI
-
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan
cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
-
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk
+ Anggaran MEL
= Jika
EvK >1, berarti
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota
x 100%
(2) Modal koperasi
·
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
·
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha
dengan non anggota sebesar Rp….
D. ANALISIS
LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
-
Neraca
-
Perhitungan hasil usaha (income statement)
-
Laporan arus kas (cash flow)
-
Catatan atas laporan keuangan
-
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali.Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit
unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI
PEPERANAN
KOPERASI
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
-
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
-
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
market) , yaitu :
Ø Monopoli
Ø Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition)
Ø Oligopoli
A. PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN
PERSAINGAN
·
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive
market)
Suatu pasar
disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga
tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang
dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya
yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
-
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
B. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLISTIK
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
-
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
-
Produk yang dihasilkan tidak homogen
-
Ada produk substitusinya
-
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
-
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai
dengan keinginan penjualnya
C. KOPERASI DALAM PASAR MONOPSONI
Ciri-ciri pasar monopsoni
Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
D. KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan.Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi
harga dan nonharga
-
Jenis-jenis pasar Oligopoli: Pasar oligopoly murni. Barang yang
diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
-
Pasar oligopoly dengan
pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal
besar saja (konglomerasi).
BAB XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
A. PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral.Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
-
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota
akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus
ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia
bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada
tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan
koperasi ke arah sasaran yang benar.
-
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung
pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti
kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace
Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang
menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan
masyarakat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan
sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa
dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan
manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di
bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.Ketiga masalah di atas
merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau
tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-
Semua anggota diperlakukan secara adil,
-
Didukung administrasi yang canggih,
-
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar
menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
-
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
-
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput
bola bukan hanya menunggu pembeli,
-
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang
terbaik untuk kepentingan koperasi,
-
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang
strategis,
-
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik
kepada anggota dan pelanggan lainnya,
-
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus
seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan
pengurus dan pengawas,
-
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan
kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
-
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
-
Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk
dilaksanakan.
KESIMPULAN
BAB I Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi
konsep koperasi ada 3 yaitu konsep
barat, konsep sosialis dan konsep negar berkembang masing konsep tersebut lahir
masing-masing dengan fungsi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan dari ketiga
konsep tsb, Konsep barat : dibentuk secara sukarela yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Dari latar belakang ekonomi koperasi
tsb dapat di ambil garis besar, Jika perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
BAB IIPengertian Dan Prinsip-PrinsipKoperasi
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki
kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi
jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi
rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
BAB III Organisasi dan Manajemen
ada tiga bentuk organisasi yang ada,
perbedaan bentuk oganisasi tersebut yaitu koperasi Menurut Hanel : Individu
(pemilik dan konsumen akhir) dan Pengusaha perorangan / kelompok
(pemasok/supplier).
Menurut Ropke : Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi) dan Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi).
Menurut Organisasi Di Indonesia : Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pengelola.
Dalam kinerjanya organisasi di
Indonesia ada tiga pola manajemen yaitu
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
Pengelola
Kemudian dari
ketiga pola tsb mempunyai 3 prinsip dalam menjalankannya yaitu
· Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
· Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Secara garis besar Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit
oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi.Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasaryang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha.
BAB V Sisa Hasil Usaha SHU
Dalam pengertiannya SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-
cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk
pembangunan lingkungan
BAB VI Pola Manajemen Koperasi
Di Indonesia ada tiga pola manajemen
koperasi yang di terapkan seperti di bawah ini.
Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota
Pengurus
salah satu fungsi pengurus dalam koperasi adalah
sebagai pemberi nasehat , pusat pengambilan keputusan tertinggi dan penjaga
kesinambungan organisasi.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
BAB VII Jenis Dan Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang pemerintah PP
No. 60/1959 jenis koperasi di Indonesia
sudah banyak di implementasikan di berbagai bidang pekerjaan karena koperasi
sangat di butuhkan dalam usaha rakyat di Indonesia, di bawah ini adalah jenis
koperasi yang sudah di terapkan yaitu
-
Koperasi Desa : koperasi yang
menjalankan usahanya di desa-desa.
-
Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang di bidang
pertanian.
-
Koperasi Peternakan : koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha ternak dan buruh ternak.
-
Koperasi Perikanan: koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
-
Koperasi Kerajinan/Industri :koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh.
Kemudian di Indonesia menurut
undang-undang pemerintah Sesuai PP No. 60/1959 ada empat jenis koperasi yang
sudah ada peraturannya yaitu :
-
Koperasi Primer : koperasi yang
anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
-
Koperasi Pusat : koperasi yang
terdiri dari 5 koperasi primer berbadan hukum.
-
Koperasi Gabungan : koperasi yang
terdiri dari 3 koperasi pusat berbadan
hukum.
-
Koperasi Induk : koperasi yang
terdiri 3 koperasi gabungan berbadan hukum.
BAB VIII Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka
panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
Sebagai badan usaha koperasi sama
dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan
membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus
menjalankan usahanya.Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat
pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya
dalam koperasi.
Modal sendiri dapat
berasal dari:
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Simpanan sukarela
·
Dana cadangan
·
Dana hibah.
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
·
anggota
·
koperasi lain
·
bank
·
sumber lain yang sah
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli di luar koperasi.
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi atau pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi
di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Koperasi
merupakan badan usaha yang dilandasai oleh pikiran sebagai perkumpulan usaha
orang-orang bukan sebagai perkumpulan modal. Oleh sebab itu koperasi tidak bias
terlepas dari ukuran efesiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanyaadalah
melayani para anggotanya.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, evektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi ialah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efesien.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, evektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi ialah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efesien.
·
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat dibagi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu:
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi
·
Manfaat Ekonomi Tidak
Langsung (METL)merupakan mnfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada
saat terjadinya transaksi, tetapi yang diperoleh setelah berakhirnya satu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus
dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
BAB
XI Peranan Koperasi
Pada masa ini pembangunan
koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan
kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan
salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan
koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan
tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa
datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai
jatidiri .Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi
dan usahanya.Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
BAB XII Pembangunan Koperasi
faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja
sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.
REFERENSI
2. http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi
5. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
7. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
8. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
9. ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/EKOP-+Bab+11.+PERANAN+KOPERASI.ppt
http://tiaseptiani.wordpress.com/2010/12/28/ekonomi-koperasi-5/
http://tiaseptiani.wordpress.com/2010/12/28/ekonomi-koperasi-5/
11. http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
12. http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
0 comments:
Post a Comment