Powered by Blogger.
RSS



EKONOMI KOPERASI
“Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia”

Di susunoleh :
EggyFebrian
12212382
2 EA 28



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera bagi kita semua
Alhamdulillah dan puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah atas hidayah-nya yang telah di anugerahkan kepada penulis sehingga makalah ekonomi koperasi  dapat di selesaikan. Makalah ini dirancang sebagai bahan ajar untuk kuliah-kuliah diperguruan tinggi dan khalayak umum yang memiliki perhatian terhadap masalah-masalah di dalam ekonomi koperasi tersebut.

Akhir kata, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dan kerterbatasan sehingga tidak memuaskan semua pembaca. Untuk itu, koreksi konstruktif selalu saya harapkan dari semua pihak untuk perbaikan selanjutnya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wabillahi Taufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi kita semua

Bekasi, 27 November 2013



                                                                                                                                                           
Penulis 



DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A.     Latar belakang............................................................................................................ 1
B.     Tujuan........................................................................................................................ 1
C.     Sasaran....................................................................................................................... 2
BAB II.................................................................................................................................... TINJAUAN PUSTAKA
A.     Pengertian................................................................................................................... 3
B.     Prinsip dasar ekonomi kerakyatan.............................................................................. 3
C.     Sasaran ekonomi kerakyatan...................................................................................... 4
D.     Agenda pokok ekonomi kerakyatan........................................................................... 4
E.      Kendala dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan..................................................... 4
F.      Ekonomi kerakyatan di tengah Kapitalisme global..................................................... 5
BAB III. PEMBAHASAN
A.     Sistem ekonomi Indonesia.......................................................................................... 6
B.     Ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia.......................................... 7
C.     Reposisi ekonomi dan kendala................................................................................... 8
a.       Kelembagaan Koperasi................................................................................... 9
b.      Usaha Koperasi.............................................................................................. 10
c.       Aspek Lingkungan.......................................................................................... 10
D.     Upaya penanganan masalah....................................................................................... 11
BAB IV. PENUTUP DAN KESIMPULAN
A.     Penutup ..................................................................................................................... 12
B.     Kesimpulan................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 13
 

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan,
pedagangan asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan
ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh
pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis
tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan
bisnis yang mengejar untung.

Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untukmemperkuat ekonomi kerakyatan.Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen
pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi.
Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas
dari anggota untuk memperjuangkannya dapatberhasil.ekonomi masyarakat dapat bangkit dan
tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.



B.     Tujuan
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Sistem ekonomi kerakyatan melalui
wadah gerakan koperasi indonesia. Karya tulis ini ini disusun agar pembaca lebih
mengenal tentang sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada
disekeliling kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani
masalah ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat,contohnya penduduk
desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah
yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di
berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar
bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya
tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Dan ini
adalah satu wujud kepedulian masyarakat terhadap keadaan ekonomi yang semakin
merosot.

Disamping hal diatas diharapkan pembaca peduli terhadap masalah-masalah
system perekonomian masyarakat sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional bangsa
mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.


C.    Sasaran
Melihat pentingnya masalah ekonomi kerakyatan yang ada di Negara kita ini.
Dengan dibuatnya karya tulis ini saya sangat berharap pembaca dapat menerapkan
sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi. karena apabila diterapkan secara
baik dan benar maka kesejahteraan dan masa depan bangsa akan terwujud. Generasi
muda adalah satu-satunya harapan bagi bangsa untuk melestarikan kesejahteraan
bangsa ini,karena mereka merupakan calon pemimpin bangsa ini di masa depan.


















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) adalah suatu sistem ekonomi yang
menjamin keterlibatan rakyat sebagai subyek yang mengendalikan jalannya roda ekonomi
negara, atau suatu sistem perekonomian yang menjamin dilakukannya “produksi oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikian rakyat”. Disebut juga
demokrasi ekonomi, karena sistem ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Professor Mubyarto yang merupakan tokoh ekonomi kerakyatan dalam
bukunya “Ekonomi Rakyat dan Program IDT” tahun 1996 menyampaikan bahwa
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan rakyat,
sedangkan ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat yang
dengan secara swadaya mengelola sumberdaya apa saja yang dapat dikuasainya setempat,
dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keluarganya.

Phrase ekonomi kerakyatan terdiri dari dua kata, yakni ekonomi dan kerakyatan.
Menurut Poerwadarminta (2003), ekonomi mempunyai beberapa arti yaitu :
1.      Pengetahuan dan penyelidikan mengenai azas penghasilan (produksi), pembagian
(distribusi), pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan,
perindustrian, perdagangan)
2.      Menurut bahasa percakapan, ekonomi artinya urusan keuangan rumah tangga
3.      Menurut bahasa percakapan, ekonomi juga berarti kehematan, hemat.

Sedangkan kerakyatan (Poerwadarminta, 2003), juga mempunyai beberapa arti
yakni:
1.      Segala sesuatu mengenai rakyat
2.      Demokrasi
3.      Kewarganegaraan.

Dengan demikian ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan dengan, kegiatan yang
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang bertujuan untuk menghasilkan produk
barang, produk jasa dan atau kombinasi dari keduanya, yang dapat dipasarkan guna
memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan hidup.

B. Prinsip Dasar Ekonomi Kerakyatan
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara
dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan
antara lain:

1.      Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
2.      Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3.      Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.      Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak
progresif dan memberikan subsidi.
5.      Menjaga stabilitas moneter.
6.      Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7.      Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

C. Sasaran Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan setidaknya memiliki 5 sasaran penting yang meliputi:

1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyrakat
2.      Tersedianya sistem jaminan social bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan
3.      Terlindungi dan terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di
4.      antara anggota masyarakat
5.      Terselenggarakannya pendidikan bebas biaya bagi setiap anggota masyarakat yang
6.      memerlukan
7.      Terjaminnya hak setiap anggota masyrakat untuk mendirikan serikat-serikat rakyat.

D. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan
Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera
diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan
dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi
kerakyatan dalam jangka panjang.
1.      Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
2.      Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang
berkeadilan (fair competition).
3.      Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4.      Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5.      Pembaruan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi "sejati" dalam berbagai
bidang usaha dan kegiatan.

E. Kendala Dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan
Dapat disaksikan betapa sangat beratnya tantangan yang dihadapi bangsa Indonesai
dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan di
Indonesia. Bahkan, jika dibandingkan dengan era kolonial, tantangan yang ada saat ini
justru jauh lebih berat.

·         Pertama, pihak kolonial sebagai musuh utama ekonomi kerakyatan tidak hadir secara
kasat mata.
·         Kedua, berlangsungnya praktik pembodohan publik secara masif melalui praktik
penggelapan sejarah sejak 1966/1967.
·         Ketiga, terlembaganya sistem “cuci otak” yang bercorak neoliberal dan anti ekonomi
kerakyatan pada hampir semua jenjang pendidikan di Indonesia.
·         Keempat, setelah mengalami proses pembelokan orientasi pada 1966/1967,
keberadaan struktur perekonomian yang bercorak kolonial di Indonesia cenderung
semakin mapan.
·         Kelima, setelah melaksanakan agenda ekonomi neoliberal secara masif dalam 10
tahun belakangan ini, cengkeraman neokolonialisme terhadap perekonomian
Indonesia cenderung semakin dalam.

F. Ekonomi Kerakyatan di tengah kapitalisme global
Sikap pesimis, ragu dan oportunis para politisi dan penyelenggara negara terhadap
Ekonomi Kerakyatan akhirnya melahirkan ambivalensi dalam memproduksi kebijakan.

·         Pertama, secara substansial dan obyektif, mereka menerima kapitalisme sebagai
sistem ekonomi yang harus diberlakukan di negeri ini. Alasan ”sesuai perkembangan
jaman” merupakan pertimbangan yang seringkali dirasionalisasi untuk melegitimasi
aturan main yang seolah-olah merupakan penjabaran dari Konstitusi Dasar Republik
ini.

·         Kedua, melakukan formalisasi Ekonomi Kerakyatan secara institusional, dan bukan
pemberlakuan sistem ekonomi nasional secara substansial. Institusionalisasi tersebut
berbentuk lembaga-lembaga Koperasi dan UKM yang fungsi dan perannya sengaja
dimarginalkan dalam kebijakan-kebijakan ekonomi politik. Keberadaan Departemen
Koperasi dan UKM, dalam konteks ini, adalah salah satu bentuk formalisasi
dimaksud, sekedar supaya Pemerintah dianggap menjalankan ekonomi nasional.
Dalam liberalisme, Pemerintah harus membebaskan mekanisme pasar bekerja, harus
melakukan deregulasi dengan mengurangi restriksi (hambatan) pada proses produksi,
mencabut semua rintangan birokratis perdagangan, ataupun menghilangkan tarif bagi
perdagangan demi menjamin terwujudnya free trade. Perdagangan dan persaingan bebas
adalah cara terbaik bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Dengan demikian,
liberalisme di sini berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah”, atau kebebasan inidividu
untuk menjalankan persaingan bebas, termasuk kebebasan bagi kaum kapitalis untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Jika demokrasi politik berlangsung di tengah kesenjangan ekonomi yang tajam antarayang kaya dengan yang miskin, maka (sebagaimana teori determinisme ekonomi) yangkaya-lah yang menguasai demokrasi itu.Selanjutnya, demokrasi hanya dijadikan alat bagikelas kaya untuk mempertahankan posisinya. Kelas miskin hanya dijadikan obyek dalamproses politik, dan seringkali menjadi obyek penindasan bagi kelas kaya. Untukmembongkar dan menghentikan penindasan kelas kaya terhadap kelas miskin, makasyarat yang harus dipenuhi adalah terciptanya demokrasi ekonomi atau ekonomi
kerakyatan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.    SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan  pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya. 
Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian  dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi  simplisistik semacam ini,  Indonesia pun  dianggap perlu  berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Kesimpulan yang misleading tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”. Sementara  pemikir strukturalis masih memberikan  peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.
Pandangan para pemikir strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.
Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi  dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.
B.     Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb. yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
a.       Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative)
b.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
c.       Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
d.      Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

C.    Reposisi Koperasi Dan Kendala
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi,
gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting.
Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya
mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi
nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat
lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi
keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar
pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).

Jika dari sisi yang satu penyembuhan ekonomi nasional diharapkan dapat dipercepat
dengan mengembangkan eksistensi usaha kecil dan koperasi, namun di sisi lain terlihat bahwa
kebijaksanaan makro pembangunan ekonomi masih memberikan kesempatan yang lebih besar
bagi para pengusaha besar terutama di sektor moneter. Kebijaksanaan moneter khususnya di
bidang perkreditan adalah penyebab utama kehancuran sistem ekonomi Indonesia yang harus
dibayar bukan saja dari segi materi tetapi juga biaya sosial (social cost) yang sangat besar.
Untuk itu mutlak diadakan reformasi total di bidang moneter secara lebih khususnya adalah
reformasi kredit (credit reform). Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada
pertumbuhan, dengan asumsi akan menciptakan efek menetes ke bawah jelas-jelas sudah
gagal total karena yang dihasilkan adalah keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Pembangunan pertumbuhan, memang perlu tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya
melalui pemerataan yang berkeadilan.

Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi
kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini,
alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik
kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah
satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan
usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka
dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan
dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya.

Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.

Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu
kendala yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi
kerakyatan khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya. Misalnya
saja, masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan
pengelolaan/ manajemen disebabkan olen tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
masyarakat masih terbatas. Sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi
ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka
bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih
kuat dan dapat diandalkan.

Permasalahan yang dihadapi koperasi dalam tiga dekade terakhir ini dapat dikemukakan
sebagai berikut :

a. Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa
mendatang meliputi hal-hal:

·         Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.

·         Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
-          Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan dukungan.
-          Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
-          Penyelenggaraan RAT koperasi masihbelum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.


b. Usaha Koperasi
Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi tidak dapat
dipisahkan dari masalah kelembagaan serta alat kelengkapan organisasi koperasi dan
kemampuan para pengelolanya seperti yang diuraikan di atas. Adapun masalah yang berkaitan
dengan pengembangan usaha adalah :

1.      Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan
kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkankesempatan usaha yang tersedia.
2.      Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik
dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokokpara anggotanya.
3.      Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan
lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuaidengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih
4.      belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat
tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
5.      Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan
para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
6.      Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi
secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.

c. Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya, tidak
dapat dilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut dapat
memberikan kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangan
koperasi. Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut :

1.      Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya
pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan
konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2.      Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi
dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan subsector koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari programpengembangan sektor lainnya.
3.      Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.      Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati
pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dankesejahteraan.
5.      Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan
masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6.      Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilainilai
baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang
lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.


D.    Upaya Penanganan Masalah
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi
peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator,
melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan
perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut
merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini
memungkinkan permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal
ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini
seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor.
Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu
berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem
ekonomi kerakyatan.


























BAB IV
PENUTUP & KESIMPULAN
A.    PENUTUP

Gerakan Koperasi Indonesia sangat berpengaruh dalam sistem ekonomi
kerakyatan dikarenakan ada begitu banyak aspek yang ikut didalam setiap pergerakan koperasi di Indonesia. Setiap pergerakan koperasi itu dapat memajukan bidang sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Dari setiap bidang tersebut tercermin betapa bergunanya koperasi dalam kerakyatan di Indonesia.

Indonesia bukanlah satu satunya negara yang menerapkan system koperasi kerakyatan tetapi hampir menyeluruh negara negara yang berkembang juga menggunakan sistem ekonomi kerakyatan ini. System ekonomi dapat terdongkrak dengan adanya koperasi kerakyatan ini.

Jadi, mulai saat ini marilah kita dirikan koperasi diberbagai belahan Negara kita agar seluruh masyarakat dapat menikmati betapa bermanfaatnya koperasi kerakyatan dengan tujuan supaya dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menambah wawasan setiap insan yang ada di Indonesia ini.

B.     KESIMPULAN
Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Hal ini bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan konstitusional yang kuat, namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare) dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).
Sudah sepantasnya dalam keadaan ekonomi yang menjerat seperti ini, sebagai bagian dari rakyat, juga calon pemimpin bangsa, sudah sepatutnya kita harus bersama sama mengembangkan gerakan koperasi di Indonesia, sehingga nantinya koperasi dapat menjadi alternatif kekuatan lain ekonomi indonesia, yang tidak hanya menyejahterakan anggotanya tapi juga membantu menyeimbangkan perekonomian Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS