EKONOMI
KOPERASI
“Ekonomi
Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia”

Di susunoleh :
EggyFebrian
12212382
2 EA 28
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera bagi kita
semua
Alhamdulillah dan puji syukur
kita panjatkan ke hadirat Allah atas hidayah-nya yang telah di anugerahkan
kepada penulis sehingga makalah ekonomi
koperasi dapat di selesaikan. Makalah ini dirancang sebagai
bahan ajar untuk kuliah-kuliah diperguruan tinggi dan khalayak umum yang
memiliki perhatian terhadap masalah-masalah di dalam ekonomi koperasi tersebut.
Akhir kata, saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dan
kerterbatasan sehingga tidak memuaskan semua pembaca. Untuk itu, koreksi
konstruktif selalu saya harapkan dari semua pihak untuk perbaikan selanjutnya.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wabillahi Taufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi kita
semua
Bekasi,
27 November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang............................................................................................................ 1
B.
Tujuan........................................................................................................................ 1
C.
Sasaran....................................................................................................................... 2
BAB II.................................................................................................................................... TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian................................................................................................................... 3
B.
Prinsip
dasar ekonomi kerakyatan.............................................................................. 3
C.
Sasaran
ekonomi kerakyatan...................................................................................... 4
D.
Agenda
pokok ekonomi kerakyatan........................................................................... 4
E.
Kendala
dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan..................................................... 4
F.
Ekonomi
kerakyatan di tengah Kapitalisme global..................................................... 5
BAB III. PEMBAHASAN
A.
Sistem
ekonomi Indonesia.......................................................................................... 6
B.
Ekonomi
kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia.......................................... 7
C.
Reposisi
ekonomi dan kendala................................................................................... 8
a.
Kelembagaan
Koperasi................................................................................... 9
b.
Usaha
Koperasi.............................................................................................. 10
c.
Aspek
Lingkungan.......................................................................................... 10
D.
Upaya
penanganan masalah....................................................................................... 11
BAB IV. PENUTUP DAN KESIMPULAN
A.
Penutup
..................................................................................................................... 12
B.
Kesimpulan................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 13
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang
beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas
asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU
No. 12
Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya
penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan
petani, nelayan,
pedagangan
asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan
ekonominya
selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Kepentingan-kepentingan
ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh
pengambil
kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai
bisnis
tetapi
sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan
kegiatan
bisnis
yang mengejar untung.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan
sebuah wadah untukmemperkuat ekonomi kerakyatan.Ekonomi rakyat terutama yang
dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai
peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat
di kampung, selain sebagai agen
pendistribusian
hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi.
Wadah
ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan
sendiri-sendiri
tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas
dari
anggota untuk memperjuangkannya dapatberhasil.ekonomi masyarakat dapat bangkit
dan
tersedia
sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
B. Tujuan
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Sistem ekonomi
kerakyatan melalui
wadah
gerakan koperasi indonesia. Karya tulis ini ini disusun agar pembaca lebih
mengenal
tentang sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada
disekeliling
kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani
masalah
ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat,contohnya penduduk
desa
yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah
yang
menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di
berbagai
tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar
bangkit
maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya
tahan
tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Dan ini
adalah
satu wujud kepedulian masyarakat terhadap keadaan ekonomi yang semakin
merosot.
Disamping hal diatas diharapkan pembaca peduli terhadap
masalah-masalah
system
perekonomian masyarakat sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional bangsa
mensejahterakan
seluruh rakyat Indonesia.
C. Sasaran
Melihat pentingnya masalah ekonomi kerakyatan yang ada di Negara
kita ini.
Dengan
dibuatnya karya tulis ini saya sangat berharap pembaca dapat menerapkan
sistem
ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi. karena apabila diterapkan secara
baik
dan benar maka kesejahteraan dan masa depan bangsa akan terwujud. Generasi
muda
adalah satu-satunya harapan bagi bangsa untuk melestarikan kesejahteraan
bangsa
ini,karena mereka merupakan calon pemimpin bangsa ini di masa depan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Ekonomi
Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) adalah suatu sistem ekonomi yang
menjamin
keterlibatan rakyat sebagai subyek yang mengendalikan jalannya roda ekonomi
negara, atau
suatu sistem perekonomian yang menjamin dilakukannya “produksi oleh
semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau kepemilikian rakyat”. Disebut juga
demokrasi
ekonomi, karena sistem ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Menurut
Professor Mubyarto yang merupakan tokoh ekonomi kerakyatan dalam
bukunya “Ekonomi
Rakyat dan Program IDT” tahun 1996 menyampaikan bahwa
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan rakyat,
sedangkan
ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat yang
dengan secara
swadaya mengelola sumberdaya apa saja yang dapat dikuasainya setempat,
dan ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keluarganya.
Phrase
ekonomi kerakyatan terdiri dari dua kata, yakni ekonomi dan kerakyatan.
Menurut
Poerwadarminta (2003), ekonomi mempunyai beberapa arti yaitu :
1.
Pengetahuan
dan penyelidikan mengenai azas penghasilan (produksi), pembagian
(distribusi),
pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan,
perindustrian,
perdagangan)
2.
Menurut
bahasa percakapan, ekonomi artinya urusan keuangan rumah tangga
3.
Menurut
bahasa percakapan, ekonomi juga berarti kehematan, hemat.
Sedangkan
kerakyatan (Poerwadarminta, 2003), juga mempunyai beberapa arti
yakni:
1.
Segala
sesuatu mengenai rakyat
2.
Demokrasi
3.
Kewarganegaraan.
Dengan
demikian ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan dengan, kegiatan yang
dilakukan oleh
seluruh lapisan masyarakat, yang bertujuan untuk menghasilkan produk
barang, produk
jasa dan atau kombinasi dari keduanya, yang dapat dipasarkan guna
memenuhi
kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
hidup.
B. Prinsip Dasar
Ekonomi Kerakyatan
Tiga prinsip
dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang
banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara
dalam
sistem ekonomi kerakyatan.
Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan
antara lain:
1.
Menyusun
perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
mengembangkan
koperasi (Pasal 33 ayat 1).
2.
Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat
hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3.
Menguasai
dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung
di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.
Mengelola
anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak
progresif
dan memberikan subsidi.
5.
Menjaga
stabilitas moneter.
6.
Memastikan
setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7.
Memelihara
fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
C. Sasaran
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
Kerakyatan setidaknya memiliki 5 sasaran penting yang meliputi:
1.
Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyrakat
2.
Tersedianya
sistem jaminan social bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan
3.
Terlindungi
dan terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di
4.
antara
anggota masyarakat
5.
Terselenggarakannya
pendidikan bebas biaya bagi setiap anggota masyarakat yang
6.
memerlukan
7.
Terjaminnya
hak setiap anggota masyrakat untuk mendirikan serikat-serikat rakyat.
D. Agenda Pokok
Ekonomi Kerakyatan
Secara
garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera
diperjuangkan.
Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan
dan menjadi
titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi
kerakyatan dalam
jangka panjang.
1.
Peningkatan
disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek
Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
2.
Penghapusan
monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang
berkeadilan
(fair competition).
3.
Peningkatan
alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4.
Penguasaan
dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5.
Pembaruan
UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi "sejati" dalam berbagai
bidang
usaha dan kegiatan.
E. Kendala Dalam
Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan
Dapat
disaksikan betapa sangat beratnya tantangan yang dihadapi bangsa Indonesai
dalam
melaksanakan amanat konstitusi untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan di
Indonesia.
Bahkan, jika dibandingkan dengan era kolonial, tantangan yang ada saat ini
justru jauh
lebih berat.
·
Pertama, pihak kolonial sebagai musuh utama
ekonomi kerakyatan tidak hadir secara
kasat
mata.
·
Kedua, berlangsungnya praktik pembodohan
publik secara masif melalui praktik
penggelapan
sejarah sejak 1966/1967.
·
Ketiga, terlembaganya sistem “cuci otak” yang
bercorak neoliberal dan anti ekonomi
kerakyatan
pada hampir semua jenjang pendidikan di Indonesia.
·
Keempat, setelah mengalami proses pembelokan
orientasi pada 1966/1967,
keberadaan
struktur perekonomian yang bercorak kolonial di Indonesia cenderung
semakin
mapan.
·
Kelima, setelah melaksanakan agenda ekonomi
neoliberal secara masif dalam 10
tahun belakangan
ini, cengkeraman neokolonialisme terhadap perekonomian
Indonesia
cenderung semakin dalam.
F. Ekonomi
Kerakyatan di tengah kapitalisme global
Sikap
pesimis, ragu dan oportunis para politisi dan penyelenggara negara terhadap
Ekonomi
Kerakyatan akhirnya melahirkan ambivalensi dalam memproduksi kebijakan.
·
Pertama,
secara substansial dan obyektif, mereka menerima kapitalisme sebagai
sistem
ekonomi yang harus diberlakukan di negeri ini. Alasan ”sesuai perkembangan
jaman”
merupakan pertimbangan yang seringkali dirasionalisasi untuk melegitimasi
aturan
main yang seolah-olah merupakan penjabaran dari Konstitusi Dasar Republik
ini.
·
Kedua,
melakukan formalisasi Ekonomi Kerakyatan secara institusional, dan bukan
pemberlakuan
sistem ekonomi nasional secara substansial. Institusionalisasi tersebut
berbentuk
lembaga-lembaga Koperasi dan UKM yang fungsi dan perannya sengaja
dimarginalkan
dalam kebijakan-kebijakan ekonomi politik. Keberadaan Departemen
Koperasi
dan UKM, dalam konteks ini, adalah salah satu bentuk formalisasi
dimaksud,
sekedar supaya Pemerintah dianggap menjalankan ekonomi nasional.
Dalam
liberalisme, Pemerintah harus membebaskan mekanisme pasar bekerja, harus
melakukan
deregulasi dengan mengurangi restriksi (hambatan) pada proses produksi,
mencabut
semua rintangan birokratis perdagangan, ataupun menghilangkan tarif bagi
perdagangan
demi menjamin terwujudnya free trade. Perdagangan dan persaingan bebas
adalah
cara terbaik bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Dengan demikian,
liberalisme
di sini berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah”, atau kebebasan inidividu
untuk
menjalankan persaingan bebas, termasuk kebebasan bagi kaum kapitalis untuk
mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
Jika demokrasi politik
berlangsung di tengah kesenjangan ekonomi yang tajam antarayang kaya dengan
yang miskin, maka (sebagaimana teori determinisme ekonomi) yangkaya-lah yang
menguasai demokrasi itu.Selanjutnya, demokrasi hanya dijadikan alat bagikelas
kaya untuk mempertahankan posisinya. Kelas miskin hanya dijadikan obyek
dalamproses politik, dan seringkali menjadi obyek penindasan bagi kelas kaya.
Untukmembongkar dan menghentikan penindasan kelas kaya terhadap kelas miskin,
makasyarat yang harus dipenuhi adalah terciptanya demokrasi ekonomi atau
ekonomi
kerakyatan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dalam perkembangan globalisasi
seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah
menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum
akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai
“kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini
ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda
Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan
ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman akan sistem ekonomi
Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni
Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik
kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara
total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari
persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia
pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat
dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia
yang “sosialistik” itu.
Kesimpulan yang misleading tentang
menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer
telah pula “mengglobal”. Sementara pemikir strukturalis masih
memberikan peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam,
dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis
dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.
Pandangan para pemikir
strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi
antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti
dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu
Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi
“sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah
bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi
kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada
lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.
Dengan demikian hendaknya kita
tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti
dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem
ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk
mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi dengan
“pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini
tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa
globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti
telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the
winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap
si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek
(bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus
tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju
adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.
B. Ekonomi
Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis
pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai
kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular)
yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat
diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan
Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb. yang ditujukan terutama untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan
bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem
sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh
masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara
merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun
jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan
kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama
koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent
dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting
tersebut, antara lain:
a. Pemahaman pengurus dan anggota
akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain
dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu
pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values
of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of
co-operative)
b. Dalam menjalankan usahanya,
pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective
need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan
kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
c. Kesungguhan kerja pengurus dan
karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus
koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
d. Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi
dengan aktifitas usaha anggotanya.
C. Reposisi
Koperasi Dan Kendala
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi
krisis ekonomi,
gIobaIisasi/liberalisasi
ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan
meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting.
Keikutsertaan
warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya
mencapai
sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi
nasional.
Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat
lagi
hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi
keuangan
pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar
pada
pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).
Jika dari sisi yang satu penyembuhan ekonomi nasional diharapkan
dapat dipercepat
dengan
mengembangkan eksistensi usaha kecil dan koperasi, namun di sisi lain terlihat
bahwa
kebijaksanaan
makro pembangunan ekonomi masih memberikan kesempatan yang lebih besar
bagi
para pengusaha besar terutama di sektor moneter. Kebijaksanaan moneter
khususnya di
bidang
perkreditan adalah penyebab utama kehancuran sistem ekonomi Indonesia yang
harus
dibayar
bukan saja dari segi materi tetapi juga biaya sosial (social cost) yang
sangat besar.
Untuk
itu mutlak diadakan reformasi total di bidang moneter secara lebih khususnya
adalah
reformasi
kredit (credit reform). Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada
pertumbuhan,
dengan asumsi akan menciptakan efek menetes ke bawah jelas-jelas sudah
gagal
total karena yang dihasilkan adalah keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Pembangunan
pertumbuhan, memang perlu tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya
melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya
reformasi di bidang
ekonomi
lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk
membangun
kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi
kemampuan
keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini,
alternatif
terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik
kekuatan
ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan
ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka.
Salah
satu
cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai
badan
usaha
maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi
mereka
dapat
menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan
dalam
rangka memperbaiki posisi ekonominya.
Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya
posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat,
yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian
nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi
memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun
kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan
yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.
Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga
mengalami suatu
kendala
yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi
kerakyatan
khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya. Misalnya
saja,
masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan
pengelolaan/
manajemen disebabkan olen tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
masyarakat
masih terbatas. Sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi
ekonomi
masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka
bersatu
dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih
kuat
dan dapat diandalkan.
Permasalahan
yang dihadapi koperasi dalam tiga dekade terakhir ini dapat dikemukakan
sebagai
berikut :
a.
Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah
pemecahan di masa
mendatang
meliputi hal-hal:
·
Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan
usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan
kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum
dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya
kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara
lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi
konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
·
Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi
dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
-
Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat
anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan
organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi
perkembangan dukungan.
-
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan
Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan
saling mengisi.
-
Penyelenggaraan RAT koperasi masihbelum dapat dilakukan secara
tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan,
keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.
b.
Usaha Koperasi
Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi
tidak dapat
dipisahkan
dari masalah kelembagaan serta alat kelengkapan organisasi koperasi dan
kemampuan
para pengelolanya seperti yang diuraikan di atas. Adapun masalah yang berkaitan
dengan
pengembangan usaha adalah :
1. Dalam
pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan
kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki
kemampuan memanfaatkankesempatan usaha yang tersedia.
2. Belum
sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien,
baik
dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi
bahan kebutuhan pokokpara anggotanya.
3. Terbatasnya
modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan
lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan
usaha yang sesuaidengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah.
Selain itu koperasi masih
4. belum
mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat
tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
5. Keterbatasan
jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan
para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah
dimiliki.
6. Belum
terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi
secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi
dengan BUMN dan Swasta.
c.
Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik,
sosial dan budaya, tidak
dapat
dilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut
dapat
memberikan
kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangan
koperasi.
Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut :
1. Kemauan
politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya
pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan
yang konsisten dan
konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2. Kurang
adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi
dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program
pengembangan subsector koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan
dan partisipasi dari programpengembangan sektor lainnya.
3. Dirasakan
adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4. Masih
adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati
pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan
pendapatan dankesejahteraan.
5. Sikap
sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan
masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan
semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6. Sebagai
organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilainilai
baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut
oleh masyarakat yang
lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
D. Upaya
Penanganan Masalah
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan
melakukan reposisi
peran
koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
Keikutsertaan
pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator,
melalui
suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan
perusahaan-perusahaan
milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut
merupakan
langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini
memungkinkan
permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal
ini,
selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama
ini
seakan
"diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan
ekspor/impor.
Program
ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu
berperan
sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem
ekonomi
kerakyatan.
BAB IV
PENUTUP & KESIMPULAN
A. PENUTUP
Gerakan Koperasi Indonesia sangat berpengaruh dalam sistem ekonomi
kerakyatan
dikarenakan ada begitu banyak aspek yang ikut didalam setiap pergerakan
koperasi di Indonesia. Setiap pergerakan koperasi itu dapat memajukan bidang
sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Dari setiap bidang tersebut tercermin
betapa bergunanya koperasi dalam kerakyatan di Indonesia.
Indonesia bukanlah satu satunya negara yang menerapkan system koperasi
kerakyatan tetapi hampir menyeluruh negara negara yang berkembang juga
menggunakan sistem ekonomi kerakyatan ini. System ekonomi dapat terdongkrak
dengan adanya koperasi kerakyatan ini.
Jadi, mulai saat ini marilah kita dirikan
koperasi diberbagai belahan Negara kita agar seluruh masyarakat dapat menikmati
betapa bermanfaatnya koperasi kerakyatan dengan tujuan supaya dapat menciptakan
lapangan kerja baru serta menambah wawasan setiap insan yang ada di Indonesia
ini.
B. KESIMPULAN
Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan
kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama
penanganan. Hal ini bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan
konstitusional yang kuat, namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi
kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu
menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social
welfare) dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’
sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).
Sudah sepantasnya dalam keadaan ekonomi yang menjerat seperti ini, sebagai
bagian dari rakyat, juga calon pemimpin bangsa, sudah sepatutnya kita harus
bersama sama mengembangkan gerakan koperasi di Indonesia, sehingga nantinya
koperasi dapat menjadi alternatif kekuatan lain ekonomi indonesia, yang tidak
hanya menyejahterakan anggotanya tapi juga membantu menyeimbangkan perekonomian
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment